Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 188.45/1075/BPBD/2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Kamis, 15-07-2021
Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerapkan PPKM Mikro melalui Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 188.45/1075/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 13 Juli s/d 20 Juli 2021.