LAMBANG DAERAH

Maksud dan arti dari lambang daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan:
- Perisai bersegi Lima dikelilingi warna putih, melambangkan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan daerah otonom yang dibentuk berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Padi 1 bulir dengan 15 butir dan kapas dengan jumlah 9 buah, menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 21 Juli 2008, serta melambangkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk bersama-sama membangun daerah berkecukupan sandang dan pangan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
- Bintang, menunjukkan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan masyarakat yang religius dengan menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pita Merah bertuliskan Labuhanbatu Selatan, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah masyarakat yang gigih dan menghargai jasa pejuang para pendahulu, namun tetap bersatu dalam jaminan silaturrahim dan persaudaraan.
- Buah Pinang, menggambarkan buah pinang yang di dalamnya terdapat beberapa simbol sebagai perwujudan terhadap Kotapinang sebagai cikal bakal wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- Simpang Tiga, menunjukkan bahwa Kotapinang sebagai Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada di 3 (tiga) Jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan 3 (tiga) provinsi (Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat)
- Warna Biru Langit, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan senantiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman.
- Warna Dasar Kuning, menunjukkan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam sejarahnya merupakan daerah yang pernah mengalami zaman keemasan melalui kesultanan yang pernah ada dahulu, dengan Kotapinang menjadi pusat perdagangan.