LAMBANG DAERAH

Maksud dan arti dari lambang daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan:

  1. Perisai bersegi Lima dikelilingi warna putih, melambangkan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan daerah otonom yang dibentuk berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Padi 1 bulir dengan 15 butir dan kapas dengan jumlah 9 buah, menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 21 Juli 2008, serta melambangkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk bersama-sama membangun daerah berkecukupan sandang dan pangan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
  3. Bintang, menunjukkan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan masyarakat yang religius dengan menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Pita Merah bertuliskan Labuhanbatu Selatan, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah masyarakat yang gigih dan menghargai jasa pejuang para pendahulu, namun tetap bersatu dalam jaminan silaturrahim dan persaudaraan.
  5. Buah Pinang, menggambarkan buah pinang yang di dalamnya terdapat beberapa simbol sebagai perwujudan terhadap Kotapinang sebagai cikal bakal wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  6. Simpang Tiga, menunjukkan bahwa Kotapinang sebagai Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada di 3 (tiga) Jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan 3 (tiga) provinsi (Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat)
  7. Warna Biru Langit, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan senantiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman.
  8. Warna Dasar Kuning, menunjukkan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam sejarahnya merupakan daerah yang pernah mengalami zaman keemasan melalui kesultanan yang pernah ada dahulu, dengan Kotapinang menjadi pusat perdagangan.